Panwaslih Aceh Tenggara Diduga Ada Keberpihakan Ke Paslon Sehingga Laporan Tak Diproses, Ini Kata Tim Hukum RASA

WARTA 6

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE JAKARTA POST -Tim hukum pasangan nomor urut 2 Raidin Pinim-Syahrizal (RASA) Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH menduga komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara lalai dalam melaksanakan tugas dalam pengawasan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Seperti diketahui, ada beberapa laporan terkait ada dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan pihaknya kepada Panwaslih Aceh Tenggara, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Hal senada disebutkan oleh Ahmad Revaldi Azhari Nasution SH kepada awak media pada Selasa 5 Oktober 2024 ada beberapa laporan masyarakat kepada panwaslih Aceh Tenggara, nomor: 15/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait pelanggaran anggota PPS, sedangkan laporan kedua dengan nomor :16/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Kemudian hingga laporan ketiga dengan nomor: 17/PL/PB/Kab/01.14/X/2024, terkait netralitas ASN. Sampai sekarang belum adanya tindakan dari Panwaslih setempat.

Tentu dalam hal ini, kami menilai pihak Panwaslih Aceh Tenggara lamban dalam menindak lanjuti laporan yang masuk, buktinya, hingga saat ini proses dan tindak lanjut serta tanggapan dari komisioner tidak ada. Sehingga ada keyakinan kita, oknum Panwaslih diduga ada keberpihakan dalam penindakan laporan yang masuk.

“Kita menduga kuat, ini menandakan netralitas Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada sangat diragukan, kemudian pihak Panwaslih Aceh Tenggara diduga ada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon saat ini, sehingga laporan ini tidak diproses dan di abaikan.

Untuk itu, kita mendesak kepada Panwaslih Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan tersebut, agar Supremasi hukum dapat di tegakan dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh Tenggara singkatnya.

Ditempat terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Kaman Sori saat dikonfirmasi via whatsapp terkait hal itu mengatakan, laporan tersebut sudah kita proses, namun laporan tersebut tidak memenuhi unsur, baik pormil dan materil, sehingga kasus tersebut kita hentikan, berdasarkan hasil pleno komisioner Panwaslih beberapa waktu lalu kata Kaman
(Red)

Berita Terkait

BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 
Arogan, Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan, Berikut Rekamannya
Kepala Desa Kisam Kute Pasir Ancam Wartawan Agara Terkait Pemberitaan Desanya
Panitia PON XXI Arung Jeram Di Agara Larang Wartawan Mengambil Gambar Saat Penyerahan Mendali
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Pembayaran Dana Pilkada Tahun 2024 Sebesar Rp53,2M
25 Anggota DPRK Gayo Lues Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya
Sebelum Daftar Ke KIP, Pasangan SAH Terlebih Dahulu Dilakukan Doa Bersama Serta Ditepung Tawari Oleh Tokoh Ulama

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:29 WIB

Ikuti Retret di Akmil Magelang, “Walikota Subulussalam Bergabung di Kompi E Pleton 1”

Jumat, 24 Januari 2025 - 02:32 WIB

Sat Reskrim Polres Subulussalam Amankan Pelaku Perjudian Online

Rabu, 20 November 2024 - 13:29 WIB

Di Fitnah Ceraikan UAS dengan Syech Fadil HRB : UAS Kampanye Untuk Saya.

Sabtu, 16 November 2024 - 05:10 WIB

Luar Biasa, UAS Perkenalkan Dek Fadh Pada Ribuan Orang Di Kota Subulussalam

Jumat, 27 September 2024 - 10:30 WIB

Mahasiswa (UNIMAL) , “Rahmad Menyayangkan Tindakan Haekal dan kawan-kawan Mahasiswa UI yang Terkesan tidak Fer”

Minggu, 22 September 2024 - 19:06 WIB

Dianggap Rasis Keputusan KIP Kota Subulussalam, Ribuan Massa Protes ke KIP

Jumat, 20 September 2024 - 06:47 WIB

TIM BISA Jilid ll: Lawan orang-orang yang ingin menggagalkan Pilkada Kota Subulussalam, apalagi terkait ISU SARA

Berita Terbaru