Mantan Panglima GAM Wilayah Linge : “Jangan Sepelekan Perjanjian Damai RI-GAM”

WARTA 6

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 14:39 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Damai Aceh diraih dengan keringat, darah, air mata, bahkan nyawa. Segala tindakan yang menyepelekan dan melemahkan Perjanjian Damai RI-GAM adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Hal itu disampaikan mantan kombatan GAM, Fauzan Azima pada 22 September 2024 di Takengon.

Pernyataan Fauzan Azima tersebut menjawab pertanyaan wartawan tentang Berita Acara KIP Aceh Nomor: 210/PL.02.2-BA/11/2024 yang menyatakan pasangan; Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Seperti diketahui pasangan Bustami Hamzah dan Fadil Rahmi tidak menandatangani dukungan Surat Perjanjian Damai RI-GAM melalui mekanisme sidang Paripurna DPRA. Sesuai dengan tata tertib harus memenuhi kuorum atau paling kurang dihadiri 42 anggota DPR Aceh.

“Aceh daerah khas, pelaksanaan Pemerintahan Aceh harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan turunan dari Perjanjian Damai RI-GAM yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 lalu” kata Fauzan Azima.

Memorandum of Understanding atau populer dengan sebutan MoU Helsinky, lanjut Fauzan Azima, tidak serta merta terjadi, tetapi lewat peperangan selama 32 tahun, sampai terjadi gempa dan tsunami Aceh, pada 26 Desember 2004, yang hikmahnya adalah perdamaian Aceh.

Fauzan Azima juga menjelaskan bahwa perdamaian Aceh jelas ada campur tangan Tuhan untuk menghentikan pertumpahan darah di Aceh dengan menurunkan bencana alam yang dahsyat dan menjadi peringatan bagi sejarah ummat manusia sepanjang zaman.

“Jadi, begitu sakralnya MoU Helsinky, wajar sajalah siapapun dia sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur, bakal calon bupati dan wakil bupati, dan bakal calon walikota dan wakil walikota di Aceh wajib menandatangani surat pernyataan dukungan MoU Hilsinky melalui mekanisme rapat paripurna DPRA dan DPRK” tegas Fauzan Azima.

Berita Terkait

Paparkan Visi dan Misi di DPRK, Aminullah-Isnaini Komit Jadikan Banda Aceh Kota Islami, Gemilang dan Berkelanjutan
Bustami-Fadhil Jangan Angkuh!!
Untuk Gubernur Aceh ke Depan, Anak Muda Dukung Mualem-Dek Fad
TTI Pertanyakan Penggabungan Belanja Barang dan Jasa Ekatalog Senilai Rp356 Milyar di RSUD ZA
Ancaman Kekerasan pada Pilkada Aceh Kian menguat, Forum LSM Perkuat Barisan Pemantau
Dewan Pertimbangan PDI-P: Kapolri Harus Tegas, Jangan Biarkan Pilkada Aceh Berdarah Lagi
PW SEMMI ACEH Mengutuk Orang-Orang Yang Melakukan Teror Politik Menjelang Pilkada
Eks Denmark Kecam Penggranatan Kediaman Mantan Pj Gub Aceh Bustami Hamzah

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:24 WIB

VRINETWORKS dan POCKETALK Menyelenggarakan Seminar Online untuk Mengatasi Hambatan Bahasa dengan AI

Minggu, 13 Oktober 2024 - 07:00 WIB

Tips Outfit Movie Date yang Stylish Nyaman dan Memikat

Minggu, 13 Oktober 2024 - 04:45 WIB

inDrive Luncurkan Jaket dan Helm Terbarunya lewat Kampanye #inDriveJalanKemBALI

Minggu, 13 Oktober 2024 - 04:12 WIB

VRITIMES dan Lombokfokus.com Perkuat Kolaborasi untuk Distribusi Informasi Berkualitas

Minggu, 13 Oktober 2024 - 03:00 WIB

Benjolan di Miss V Sebelah Kanan, Bisakah Hilang?

Minggu, 13 Oktober 2024 - 01:00 WIB

BINUS Media & Publishing Bersama APPTI: Sukseskan Misi untuk Memajukan Komunitas Literasi Indonesia

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 10:34 WIB

VRITIMES dan PorosLombok.com Jalin Kerjasama Strategis Perluas Jangkauan Informasi di Lombok

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:40 WIB

Antusiasme Tinggi Fans & Komunitas, Pemain Film ‘Kuasa Gelap’ Kunjungi Mall @ Alam Sutera

Berita Terbaru

BISNIS

Tips Outfit Movie Date yang Stylish Nyaman dan Memikat

Minggu, 13 Okt 2024 - 07:00 WIB

BISNIS

Benjolan di Miss V Sebelah Kanan, Bisakah Hilang?

Minggu, 13 Okt 2024 - 03:00 WIB