KUTACANE | Selasa, 4 September 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menuntaskan pembayaran dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebesar Rp.53.249.502.500 kepada KIP, Panwaslih, Kepolisian dan TNI.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah menyepakati NPHD untuk hibah kepada KIP dalam melaksanakan pilkada sebesar Rp.37.989.500.000, dan pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp.15.195.800.000 pada tahun 2024 dilakukan pembayaran tahap ke 2 sebesar Rp.22.793.700.000, kemudian untuk Panwasih disepakati sebesar Rp.8.770.927.000 dengan pembayaran tahap I sebesar Rp.3.508.370.800 dan tahap ke 2 sebesar Rp.5.262.556.200 pada bulan Agustus 2024, selanjutnya untuk Pihak Kepolisian dialokasikan sebesar Rp.4.948.902.500 dan sudah dilakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp.1.979.561.000 dan tahap kedua sebesar Rp.2.969.341.500, kemudian untuk TNI disepakati sebesar Rp.1.168.531.000 tahap pertama dibayarkan sebesar Rp.467.412.000 dan tahap kedua sebesar Rp.701.119.000 dan untuk Badan Kesbangpol disepakati Sebesar Rp. 371.642.000.
Penyaluran hibah tersebut telah sesuai dengan peraturam Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sesuai dengan peraturan tersebut Pemerintah daerah harus menyalurkan dana hibah tersebut beberapa bulan sebelum pilkada, dengan tujuan agar pihak penyelenggara bisa melakukan persiapan dan tahapan pilkada dengan lancar tanpa kendala terkait anggaran.
Jadi kami tidak memiliki kewajiban lagi kepada pihak penyelenggara Pilkada termasuk kepada pihak keamanan yaitu polisi dan TNI imbuh Syukur Selamat Karo Karo selaku Kepala BPKD Kabupaten Aceh Tenggara.
Selanjutnya Penjabat Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir, M.Si menegaskan bahwa secara anggaran Aceh Tenggara sudah siap untuk penyelenggaraan pilkada tahun 2024.
dan beliau menghimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini dan berharap agar pilkada terlaksana dengan aman dan damai sehingga kedepan siapa pun yang terpilih untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Aceh Tenggara untuk periode 2025-2030 dapat merealisasikan Visi dan Misinya dengan baik. Sekali lagi menegaskan agar ASN menjaga netralitas ASN dalam Pilkada. Kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan apabila ada rekomendasi lembaga terkait terhadap ASN yang diberikan sanksi, pungkas Syakir. (RED)